Kali Kamal Jakarta Barat Siap Dibenahi

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun sheet pile atau dinding turap di sepanjang Kali Kamal, Jakarta Barat. Ribuan warga pun akan kembali digusur. Sebab, pelebaran sungai beserta Jalan Inspeksi menjadi 30 meter di Kali Kamal oleh Dinas Tata Air DKI Jakarta akan dimulai bulan ini.

Pengerjaan proyek tersebut tetap berjalan walaupun proses ganti rugi ke pemilik lahan yang bersertifikat belum diselesaikan.



Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Imron menjelaskan, pembangunan dinding turap di Kali Kamal ini merupakan proyek dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didanai oleh Bank Dunia.

Sedangkan dana untuk pembebasan lahan berasal dari Dinas Tata Air DKI Jakarta. Menurut dia, saat ini warga yang memiliki sertifikat lahan dan bangunan sudah menerima rencana pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Sudah dibicarakan melalui camat, warga akan menerima ganti rugi sesuai surat-surat yang dimiliki. Jadi pekerjaan akan dimulai dalam bulan ini walau proses ganti rugi belum selesai. Dengan catatan, Kepala Dinas Tata Air akan membuat surat pernyataan untuk komitmen ganti rugi," ucap Imron di Jakarta.

Tahapan Pembebasan Lahan

Pembangunan dinding turap itu tak sekali jalan. Imron menjelaskan, ada 2 tahap. Tahap pertama, Ditjen Cipta Karya hanya membangun di lahan sepanjang 600 meter di Kali Kamal yang masuk di wilayah Jakarta Utara. Di wilayah ini, tidak ada bangunan liar yang harus ditertibkan, hanya ada bangunan bersertifikat yang harus diganti rugi.
Sedangkan untuk pembebasan tahap kedua di bantaran Kali Kamal di Kelurahan Tegal Alur dan Kelurahan Kamal sepanjang 3 kilometer.

Menurut Imron, belum ada pendanaan dari Ditjen Cipta Karya untuk tahap kedua ini. "Jadi kita belum ada tindakan untuk penertiban. Kita baru di bagian pembebasan, sesuai dengan anggaran yang ada di Dirjen Cipta Karya," beber Imron.
Sementara Pemerintah Kota Jakarta Barat baru akan menertibkan bangunan ilegal di sepanjang bantaran Kali Kamal ketika ada permintaan dari Dinas Tata Air.

Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki yang dihubungi wartawan menjelaskan, setelah penertiban, lahan langsung dapat dimanfaatkan.
"Itu kan kegiatan PU, Tata Air, tinggal kita tunggu kapan dia mau, nanti tinggal kita laksanakan. Jangan sampai kita menertibkan, persiapannya belum, nanti akhirnya balik lagi seperti yang udah-udah (tidak ada kejelasan)," ujar Asril.

Namun, untuk tahap awal. Asril beserta jajarannya telah melakukan persiapan, seperti pendataan dan sosialisasi ke warga. "Kalau angka (jumlah warga) persisnya saya enggak pegang. Sekarang baru pemberitahuan, nanti setelah mendekati hari H baru kita layangkan SP sesuai prosedur," tutur Asril.

Menurut dia, seperti penggusuran yang biasa dilakukan Pemprov DKI Jakarta, warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) akan dipindahkan ke rumah susun.



                                                                                                                                                                                   Sumber : Liputan6.com