Komnas HAM Berikan Surat Rekomendasi Kepada Bupati Tangerang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Tangerang terkait rencana penggusuran lahan warga pemukiman nelayan di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Melalui konferensi pers di Jakarta, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan surat rekomendasi tersebut dilayangkan setelah pihaknya menerima pengaduan dan melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Dalam surat rekomendasi, Komnas HAM meminta Bupati Tangerang menunda penggusuran warga pemukiman nelayan di Kampung Baru dan berharap Pemkab Tangerang lebih memerhatikan nasib dan hak warga.

Roichatul mengatakan Komnas HAM meminta kesediaan Bupati untuk menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya surat Komnas HAM.

"Kami memiliki prasangka baik Bupati Tangerang mau berdialog dengan warga. Ada perkembangan yang mencerminkan prasangka baik, tentu nanti diharapkan dapat mewujud ke dialog dengan warga," kata dia.

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Hutapea, sebagai kuasa hukum warga pemukiman nelayan di Dadap mengatakan apabila Bupati Tangerang tetap melakukan penggusuran, maka akan terjadi banyak pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM tersebut antara lain hak pekerjaan, hak pendidikan anak-anak, hak rasa aman, hak atas informasi sebab informasi tidak transparan dan akuntabel, dan hak atas beribadah jelang bulan Ramadhan.

"Karena itu saya meminta perlindungan Komnas HAM agar terjaminnya hak-hak warga Dadap," kata Tigor.

Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, lokasi yang rencananya akan digusur mencakup tiga RW dan 13 RT dengan 2.000 unit bangunan yang dihuni sekitar 6.000 jiwa.

Jumlah bangunan tersebut belum termasuk 72 bangunan yang diduga sebagai tempat prostitusi. Luas tanah yang akan digusur mencapai 16 hektare, mulai dari pintu masuk Kampung Baru sampai wilayah perbatasan Jakarta Utara dan Tangerang.

Komnas HAM juga menyebutkan bahwa di lokasi penggusuran terdapat satu sekolah dasar dan satu madrasah ibtidaiyah yang akan melaksanakan ujian sekolah dalam waktu dekat.

"Mereka tidak boleh direlokasi semena-mena, dan juga perlu diperhatikan pula hak atas kesetaraan sebagai subyek hukum. Selama ini warga hanya diundang sosialisasi, dan tidak partisipatif. Kalau tidak dikritisi, maka kita akan kehilangan salah satu buah reformasi, yaitu penghargaan hak warga negara," kata Roichatul Aswidah.




                                                                                                      Sumber : beritasatu.com

Sewa Alat Berat

Sewa Beko

Sewa Alat-Alat Berat