MRT Mendapat Izin Dari AMDAL

Pembangunan sarana fisik "Mass Rapid Transit" (MRT) tahap I rute Lebak Bulus - Bunderan Hotel Indonesia telah dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Beberapa hal yang tertuang di dalam AMDAL MRT Jakarta tahap I, antara lain, menjaga kualitas udara dan meminimalkan suara. Upaya tersebut didukung dengan pemeliharaan alat berat secara berkala dan pengujian emisi buangan kendaraan serta peralatan konstruksi sehingga gas buang memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah," kata Tribudi Rahardjo.

"Serta diupayakan pemasangan tiang menerapkan teknologi yang minim gangguan suara. Bak truk pengangkut material menggunakan terpal guna menjaga kualitas udara bersih dan meminimalisasi suara," lanjut dia.

Tak hanya itu, Tribudi menuturkan, pihaknya juga ingin pelaksanaan pembangunan MRT tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak lingkungan.

Untuk itu, jelas Tribudi, pihaknya telah menyusun strategi dan skenario untuk meminimalkan dampak pembangunan. Manajemen juga bekerja keras meminimalkan getaran dan dampak bangunan sekitar, serta menjaga sanitasi lingkungan area konstruksi dengan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memiliki izin dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

"Cara lain menjaga sanitasi lingkungan area konstruksi, yakni melakukan pemilihan sampah domestik, sisa bahan material yang bersifat ekonomis diserahkan kepada pihak ketiga dan menyediakan Septic Tank Portable untuk menampung limbah domestik para pekerja yang juga akan dikelola pihak ketiga," katanya.

Ia menjelaskan, di dalam AMDAL juga memuat strategi pencegahan potensi banjir. Di antaranya dengan menjaga dan memelihara sumur resapan, kolam resapan dan saluran drainase.

"Membersihkan lokasi proyek dari tumpukan tanah dan material bangunan, melakukan kajian perihal sistem jaringan drainase mikro sekitar lokasi kegiatan serta membuat sumur serapan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Serapan," jelasnya.

Tribudi mengakui, pembangunan megaproyek transportasi massal berbasis rel ini akan mengakibatkan penebangan pohon di sepanjang kawasan Lebak Bulus hingga Bunderan Hotel Indonesia.

"Tanaman pelindung yang terkena proyek nantinya akan diganti dan ditanam kembali sebagai tanaman pelindung jalan di lokasi proyek sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pertamanan DKI Nomor 9 Tahun 2002," ungkapnya.

Tribudi menambahkan, keseluruhan skenario dan strategi tersebut sedang difinalisasi agar target dampak pembangunan yang minimal tercapai. "Nantinya saat pembangunan dilaksanakan, tidak merugikan warga Jakarta dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari," katanya.

MRT Jakarta berbasis rel akan membentang sekitar 110,8 kilometer, yang terdiri dari koridor Selatan-Utara (Lebak Bulus-Kampung Bandan) sepanjang 23,8 kilometer serta koridor Timur-Barat sepanjang sekitar 87 kilometer.

Tahap I akan dibangun terlebih dahulu rute Lebak Bulus-Bunderan HI sepanjang 15,7 kilometer. Di sepanjang rute tersebut akan dibangun sebanyak 13 stasiun. Di antaranya, tujuh stasiun layang dan enam bawah tanah. Tahap I ditargetkan beroperasi pada akhir tahun 2016.




                                                                                                                      Sumber : beritasatu.com



Jual Sewa Alat Berat Tangerang
Jual Alat Berat Tangerang
Sewa Beko Tangerang
Sewa Alat Berat Tangerang
Tangerang