Pemerintah DKI Jakarta Gusur Tol Pluit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini membuktikan janjinya: meratakan permukiman ilegal di kolong tol Teluk Intan  atau yang lebih dikenal dengan kolong Tol Pluit. Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja dibantu petugas kepolisian dikerahkan.

Sebelum menggusur, Satpol PP melakukan apel dipimpin oleh Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalid. Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi siang ini juga meninjau langsung penggusuran permukiman di kolong Tol Pluit itu.



Penggusuran permukiman di kolong tol Pluit akan diselesaikan hari ini juga. Beberapa alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan. Setelah bangunan yang rata-rata terbuat dari triplek dan kayu itu dirobohkan, mobil pengangkut sampah dari Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara langsung dikerahkan mengangkut sampah.

Penggusuran permukiman di kolong tol Pluit ini tak mendapat perlawanan dari warga. Warga yang rata-rata mengontrak di tempat itu mengaku hanya bisa pasrah dan menonton di pinggir kolong.

Asmat, seorang warga yang tinggal di kolong Tol Pluit, hingga kini mengaku belum tahu akan pindah ke mana. Pihak Pemrov DKI tidak menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi mereka yang digusur dari kolong tol Pluit.

Sekitar 380 bedeng di kolong tol Pluit dibongkar sendiri oleh penghuninya. Penertiban ini dimulai dengan imbauan dari aparat agar warga membongkar sendiri bangunan semipermanen mereka. Petugas Satpol PP disiagakan untuk membantu warga membongkar aset mereka.

Mereka yang menetap di bawah kolong tol Pluit rata-rata adalah pendatang dan sudah cukup bertahun-tahun menetap di sana. Ada yang mengontrak sepetak bangunan liar Rp 350 ribu/bulan dan membayar listrik Rp 100 ribu/bulan kepada "penguasa" setempat.