Pemprov Jambi Siapkan 100 Unit Ekskavator Untuk Warga

Jambi menyiapkan sedikitnya 100 unit ekskavator atau mesin gali untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.  atau mesin gali untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Alat berat tersebut akan diserahkan kepada seluruh kecamatan se-Provinsi Jambi.

Bantuan alat berat tersebut bisa dimanfaatkan para petani perseorangan untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian para petani tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Selain itu, alat berat juga bisa dimanfaatkan mengatasi bencana alam longsor, banjir dan perbaikan kerusakan jalan.

“Selama ini para petani di Jambi banyak melakukan pembakaran dalam pembukaan dan pembersihan lahan demi efisiensi karena mereka tak punya alat berat seperti perusahaan. Jadi, pemberian bantuan satu unit alat berat untuk satu kecamatan di Provinsi Jambi merupakan salah satu solusi membantu pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Jambi. Bantuan alat berat tersebut bisa digunakan untuk membuka lahan tanpa membakar,”ujar Gubernur Jambi Zumi Zola di Jambi.

Menurut Zumi, alat berat yang diberikan kepada setiap kecamatan dapat digunakan secara efektif dan efisien mencegah kebakaran hutan, meskipun dibutuhkan dana operasional. Dana operasional tersebut terutama untuk biaya operasi dan gaji operator.

Salah satu solusi untuk mempermudah penggunaan alat berat tersebut, lanjut Zumi, yakni dengan menyewakan alat berat tersebut kepada petani den pengusaha yang hendak membuka dan membersihkan lahan. Alternatif lain pengadaan biaya operasional alat berat tersebut yaitu pengalokasian dana desa.

“Biaya pengorperasian alat berat dalam pembukaan lahan maupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat dibantu dari dana desa. Tetapi dana desa tersebut hanya sifanya membantu. Hal ini sudah kami sampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat. Jika secara aturan diperbolehkan, maka pemerintah desa dapat bergotong–royong membantu dana operasional alat berat dengan mengalokasikan sebagian dana desa,” katanya.

Dijelaskan, Pemrov Jambi kini juga telah memiliki peraturan daerah (perda) mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Perda Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan di Jambi. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jambi, baik petani maupun pengusaha akan ditindak tegas. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali bencana kebakaran hutan di daerah tersebut seperti tahun 2015.

“Penegakan hukum di bidang kebakaran hutan dan lahan ini kami lakukan untuk menyelamatkan sekitar 900.000 hektare (ha) hutan dan lahan gambut di Jambi dari kebakaran,” tegasnya.

Zumi mengatakan, luas hutan dan lahan yang terbakar di Provinsi Jambi tahun lalu mencapai 130.000 ha dengan kerugian materi sekitar sekitar Rp 12 triliun. Jumlah hot spot di Jambi tahun lalu sekitar 1.654 titik. Sekitar 90% kebakaran hutan dan lahan akibat perbuatan manusia dan hanya 10% karena faktor alam.

Menurut Zumi, penyebab kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi tahun lalu antara lain minimnya sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana pencegah kebakaran hutan dan lahan yang dimiliki perusahaan perkebunan dan kehutanan. Kemudian sebagian besar perusahaan hutan dan lahan belum memiliki sekat kanal yang bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Masyarakat di Jambi juga masih melakukan pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan, baik pembukaan lahan di areal kebun gambut dan bukan gambut,”katanya.




                                                                                                                            Sumber : beritasatu.com

SewaAlatBeratTangerang

SewaBekoTangerang

SewaExcavatorTangerang